"Penyidik hari ini melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap 2 tersangka dalam perkara suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (22/11/2018).
Kedua tersangka yang ditahan itu atas nama Arlene Manurung dan Murni Elieser Verawaty Munthe. Mereka ditahan di Rutan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima anggota DPRD itu yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Roolyndra Marpaung, Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga.
Jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini