5 Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Uang Ketok Palu dari Gatot Pujo

5 Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Uang Ketok Palu dari Gatot Pujo

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 21 Nov 2018 16:13 WIB
Foto: Faiq Hidayat/detikcom
Jakarta - Lima eks anggota DPR Sumatera Utara (Sumut) didakwa menerima uang suap 'ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Uang suap tersebut dimaksud agar lima anggota DPRD mengesahkan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai tahun 2015.

Lima anggota DPRD itu yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Roolyndra Marpaung, Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," ujar jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah uang yang diterima mereka berbeda-beda. Rijail Sirait menerima Rp 477 juta, Fadly Nurzal menerima Rp 960 juta, Rooslynda Marpaung menerima Rp 885 juta, Rinawati Sianturi menerima Rp 505 juta dan Tiaisah Ritonga menerima Rp 480 juta. Mereka menerima uang tersebut secara bertahap.

Kasus ini bermula, jaksa menyebut pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri melakukan pertemuan dengan Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis dan jajaran Pemprov Sumut. Dalam pertemuan itu, Kamaluddin disebut minta uang ketok palu.

Untuk memenuhi permintaan itu, Gatot disebut jaksa minta Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Baharuddin Siagian mengumpulkan uang tersebut dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Setelah Ranperda tentang LPJP APBD Sumut disetujui pimpinan dan anggota DPRD termasuk para terdakwa, kemudian di ruangan M Alinafiah (Bendahara Sekwan) atau di ruangan masing DPRD lainnya M Alfinafiah menyerahkan uang kepada para terdakwa," ucap jaksa.




Pada tahun anggaran 2013, jaksa menyebut Gatot memberikan uang ketok palu dalam bentuk proyek kepada DPRD Sumut. Akhirnya disepakati proyek senilai Rp 1 triliun diganti Rp 50 miliar untuk seluruh anggota DPRD itu.

"Pembagiannya melalui Bendahara Sekwan M Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD Sumut mengambil gaji dan honor lainnya setiap bulan," ujar jaksa.

Saat tahun anggaran 2014 dan 2015, jaksa menyebut pimpinan DPRD tersebut kembali bertemu jajaran Pemprov Sumut untuk minta uang ketok palu. Kamaluddin memberikan catatan rencana pembagian uang untuk dibagikan anggota DPRD termasuk para terdakwa. Uang yang dikumpulkan Gatot dari SKPD Sumut.

"Selain memberikan uang kepada para terdakwa, M Alinafiah juga memberikan uang kepada pimpinan dan anggota DPRD lainnya sesuai catatan pembagian uang yang diterima Randiman Tarigan (Sekwan Pemprov Sumut)," jelas dia.

Jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads