"Sementara BPK masih menyatakan ada potensi kerugian negara," kata Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/11/2018).
Secara terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menduga ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Polisi juga akan memeriksa saksi lain dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan kasus ini, polisi sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Kemenpora untuk mengumpulkan barang bukti kasus tersebut berupa daftar isian pelaksanaan anggaran dan proposal pengajuan kegiatan kemah dan apel pemuda Islam Indonesia. Polisi juga telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak di Kemenpora.
Pada Senin (19/11) lalu, polisi juga memanggil tiga pihak dalam kasus tersebut, yaitu Ahmad Fanani, ketua kegiatan dari Pemuda Muhammadiyah; Abdul Latif dari Kemenpora; dan Safarudin, ketua kegiatan dari GP Ansor.
Adi Deriyan mengatakan Ahmad Fanani tidak datang dalam pemanggilan ini, sementara dari pihak Kemenpora dan Safarudin dari GP Ansor datang. (knv/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini