"Betul (ada laporan soal itu)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada detikcom, Senin (19/11/2018).
Adi tak menyebutkan pelapor kasus tersebut karena dilindungi undang-undang. Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi sudah berkoordinasi dengan Kemenpora untuk mengumpulkan barang bukti kasus tersebut berupa daftar isian pelaksanaan anggaran dan proposal pengajuan kegiatan kemah dan apel pemuda Islam Indonesia. Polisi juga telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak Kemenpora.
Pada hari ini, polisi juga memanggil tiga pihak dalam kasus tersebut, yaitu Ahmad Fanani dari ketua kegiatan dari Pemuda Muhammadiyah, Abdul Latif dari Kemenpora, dan Safarudin dari ketua kegiatan dari GP Ansor.
Adi Deriyan mengatakan Ahmad Fanani tidak datang dalam pemanggilan ini, sementara dari pihak Kemenpora dan Safarudin dari GP Ansor datang. (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini