"Ya, sudah naik sidik. Ya kita melihat ada dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada detikcom, Kamis (22/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, satu saksi yang sudah pernah memberikan keterangan dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Terkait dengan kasus ini, polisi sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Kemenpora untuk mengumpulkan barang bukti kasus tersebut berupa daftar isian pelaksanaan anggaran dan proposal pengajuan kegiatan kemah dan apel pemuda Islam Indonesia. Polisi juga telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak Kemenpora.
Pada Senin (19/11) lalu, polisi juga memanggil tiga pihak dalam kasus tersebut, yaitu Ahmad Fanani, ketua kegiatan dari Pemuda Muhammadiyah; Abdul Latif dari Kemenpora; dan Safarudin, ketua kegiatan dari GP Ansor.
Adi Deriyan mengatakan Ahmad Fanani tidak datang dalam pemanggilan ini, sementara dari pihak Kemenpora dan Safarudin dari GP Ansor datang. (knv/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini