"Surat Bawaslu tersebut penting sebagai bentuk pendekatan preventif-antisipatif agar semua peserta pemilu, baik pilpres dan pileg, kembali menyergarkan ketentuan larangan dalam kampanye," ujar komisioner KPU, Hasyim Asyari, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/11/2018).
Dia mengatakan surat Bawaslu ini dapat mengurangi pelanggaran yang terjadi saat kampanye. Di antaranya larangan yang tercantum dalam undang-undang pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim berharap parpol dapat mematuhi aturan dan larangan kampanye. Terlebih, menurutnya, Bawaslu juga sudah ikut menegaskan dan mensosialisasi aturan kampanye.
"Diharapkan agar peserta pemilu mematuhi rambu-rambu kampanye yang telah ditentukan dan dikuatkan melalui SE Bawaslu tersebut," kata Hasyim.
Parpol juga diingatkan agar tidak menggunakan ujaran kebencian hingga berita bohong dalam kampanye. Hal ini karena kampanye merupakan salah satu bentuk sarana pendidikan politik.
"Yang lebih penting adalah kampanye itu merupakan sarana pendidikan politik bagi rakyat, pemilih. Bila dalam kampanye, materi yang disampaikan sifatnya mengandung fitnah, ujaran kebencian, dan berita bohong akan menjadi pertanyaan publik, di mana unsur pendidikan politiknya," tuturnya.
Surat edaran itu dikeluarkan Rabu (21/11), dan ditandatangani Ketua Bawaslu Abhan. Surat ini ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu, pimpinan parpol lokal Aceh, Tim Kampanye Nasional, dan Badan Pemenangan Nasional, serta calon anggota DPD.
Surat ini berisikan hal yang dilarang dalam kampanye, seperti dimaksud Pasal 280 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain larangan, Bawaslu mencantumkan sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar aturan. (dwia/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini