Setelah polisi melakukan penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya. Di antaranya Agni (nama samaran korban yang dipakai BPPM Balairung) hingga pihak Fakultas Fisipol UGM.
"Agni sudah dimintai keterangan oleh Polda Maluku di (kantor LSM) Rifka Annisa (Pusat Pengembangan Sumberdaya untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan) pada Senin (19/11)," kata humas gerakan #kitaAgni, Cornelia Natasya kepada wartawan di gedung Fisipol UGM, Rabu (21/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain diperiksa polisi, Agni juga telah bertemu Rektor UGM, Prof Panut Mulyono pada Sabtu (17/11). Namun belum ada penjelasan apa hasil dari pertemuan tersebut. Saat bertemu rektor, Agni didampingi peer grup dari kumpulan advokasi #kitaAgni.
Sementara itu, Dekan Fisipol UGM, Erwan Agus Purwanto mengungkapkan pihak fakultas sudah dimintai keterangan oleh polisi.
"Fakultas sudah dimintai keterangan oleh polisi, anggota tim investigasi dan wakil dekan bidang kemahasiswaan," kata Erwan kepada wartawan di gedung Fisipol UGM, Rabu (21/11).
Erwan menyatakan pihaknya juga bakal menyiapkan tim hukum untuk mendampingi Agni jika kasus ini naik ke tahan penyidikan di kepolisian.
"Nanti kalau misalnya proses hukum berjalan (masuk penyidikan), fakultas akan bantu pendampingan pengacara," jelasnya.
Menurut Erwan, tim hukum nantinya akan dikoordinasikan dengan pihak universitas. Karena UGM selaku institusi perguruan tinggi juga memiliki tim hukum yang sewaktu-waktu siap bekerja ketika universitas mendapatkan persoalan hukum.
"Tim hukum koordinasi dengan universitas, karena universitas punya hukor (kantor hukum dan organisasi), selalu siap ketika ada persoalan hukum di universitas," jelasnya.
Sementara untuk saat ini, Agni mendapat pendampingan dari LSM Rifka Annisa berdasarkan kesepakatan dengan pihak fakultas dan universitas. Rifka Annisa mendampingi korban (penyintas) untuk pemulihan kondisi psikologis.
Pada Rabu (21/11) kemarin, Ombudsman RI Perwakilan DIY juga sudah memulai tahap investigasi kasus ini. Ombudsman mengawali investigasi dengan pengumpulan keterangan dan informasi dari pihak Fisipol UGM.
Nantinya, Ombudsman akan menyusun rekomendasi dan menyimpulkan apakah UGM melanggar ketentuan dalam proses penanganan kasus ini.
"Ranah hukum tugas kepolisian, kalau Ombudsman konsen peristiwa ini bisa ditangani dengan baik, apa yang sudah dilakukan universitas sesuai ketentuan yang berlaku atau belum. Tugas kami mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik," jelas Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman DIY, Nugroho Andriyanto di gedung Fisipol UGM.
Simak Juga 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini