Pihak fakultas tempat korban menempuh kuliah pun bakal menyiapkan tim hukum jika kasus ini naik ke tahap penyidikan di kepolisian.
"Nanti kalau misalnya proses hukum berjalan (masuk penyidikan), fakultas akan bantu pendampingan pengacara," kata Dekan Fisipol UGM, Erwan Agus Purwanto kepada wartawan di gedung Fisipol UGM, Rabu (21/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim hukum koordinasi dengan universitas, karena universitas punya hukor (kantor hukum dan organisasi), selalu siap ketika ada persoalan hukum di universitas," jelasnya.
Sementara untuk saat ini, korban telah mendapat pendampingan dari LSM Rifka Annisa berdasarkan kesepakatan dengan pihak fakultas dan universitas. Rifka Annisa mendampingi korban salah satunya untuk pemulihan kondisi psikologis.
"Jika masuk ranah hukum, penyintas (korban) juga didampingi psikolog agar beban penyintas tidak bertambah. Penyintas dalam memberi keterangan ke polisi diberi pendampingan dari Rifka Annisa," imbuhnya.
Saksikan juga video 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini