Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana mengatakan penundaan eksekusi terhadap Baiq Nuril Maknun berdasarkan sejumlah pertimbangan.
"Pertimbangannya demi hukum, kemanusiaan, dan keadilan," ujar Sumadana saat ditemui di kantornya di Mataram, yang dikutip dari Antara, Rabu (21/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan pihaknya sangat menghormati apa yang telah diputuskan Kejaksaan Agung untuk menunda eksekusi terhadap terdakwa Baiq Nuril Maknun, meski secara fisik pihaknya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.
"Salinan penundaan kita belum terima dari MA. Tapi meski tanpa itu, tidak juga jadi masalah," ujarnya.
Baca juga: Baiq Nuril Yakin PK-nya Dikabulkan |
Menurut dia, putusan penundaan tersebut tidak hanya terhadap Baiq Nuril, tapi juga penegakan hukum bagi semuanya yang sudah diputus proses oleh MA.
"Jadi semua ini untuk penegakan hukum, bukan karena kepentingan Ibu Nuril, tapi juga kejaksaan," katanya.
Diketahui, kasus ini menyedot perhatian masyarakat. Kasus ini juga mencetuskan berbagai demonstrasi membela Nuril, yang dinilai sedang membela martabatnya. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini