"Kalau yang saya ingat, itu luar biasa sakitnya," kata Baiq Nuril meneteskan air mata dalam program Mata Najwa, Rabu (21/11/2018).
"Tapi harus kuat di depan anak-anak. Mereka tidak boleh lihat saya menangis," katanya melanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi dia mengaku lega karena eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) ditunda Kejaksaan Agung. Baiq Nuril didampingi pengacaranya akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Sedikit (lega), tapi ini kan proses masih panjang, jadinya agak sedikit waswas karena PK belum diajukan masih sedikit waswas," sambungnya.
Sementara itu, pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi, mengatakan upaya PK masih terhambat karena salinan putusan kasasi belum diterima. Padahal putusan kasasi diketok bulan September.
"Sayangnya, sampai hari ini kami belum bisa berbuat apa-apa karena salinan putusan kasasi 26 September, ini sudah tanggal 21 November salinan putusan sampai sekarang belum kami terima. Kalau memori PK berasal dari pertimbangan hakim, sedangkan putusan kasasi belum dapat apa-apa," kata Joko. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini