Klarifikasi pihak terlapor Ma'ruf diwakili tim hukum dari Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, yaitu Ade Irfan Pulungan dan Nelson Simanjuntak. Mereka membawa surat kuasa yang langsung ditandatangani Ma'ruf Amin.
"Tapi kalau saya ditanya secara pribadi atau pengalaman saya sebagai orang Bawaslu, saya katakan itu bukan pelanggaran," ujar Nelson Simanjuntak di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung 3, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (21/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi intinya adalah bahwa pernyataan itu bukan ditujukan untuk kelompok tertentu, tidak juga untuk orang tertentu, apalagi itu tidak ditujukan untuk saudara kita yang disable yang memang secara fisik mempunyai kekurangan mereka itu yang tidak bisa melihat karena cacat fisik atau mereka yang pendengarannya kurang atau sama sekali tidak bisa mendengar," ucapnya.
Nelson mengatakan maksud ucapan Ma'ruf itu ditujukan bagi mereka yang selalu menganggap negatif terhadap kepemimpinan Jokowi. Itu lantaran masih banyak orang yang berkata tidak adanya kemajuan selama Jokowi menjabat presiden.
"Bukan untuk mereka dimaksudkan itu, tapi sebagai ungkapan kepada orang-orang yang nyinyir atau yang bebal, yang selalu mengatakan bahwa selama Pak Jokowi jadi presiden tidak ada kemajuan apa pun yang ada kemunduran," katanya.
Sebelumnya, Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu RI oleh sejumlah orang terkait pernyataan 'budek-buta' bagi mereka yang tidak bisa melihat prestasi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK). Salah satu pelapor adalah Bonny Syahrizal, yang didampingi kelompok Advokat Senopati 08.
"Sehubungan dengan pernyataan paslon cawapres nomor urut 01, yaitu yang kita hormati dan kita memuliakan Kiai Haji Ma'ruf Amin, di mana telah menimbulkan banyak kritikan dan protes keras, yaitu tentang ucapannya soal budek atau tuli, buta atau tidak melihat. Beliau katakan bahwa orang yang tidak mendengar pencapaian pembangunan Presiden Jokowi orang tidak melihat disebut tuli dan buta," kata Bonny di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. (jbr/jbr)