"Di putusan MK nomor 135 tahun 2015 ada rujukan soal ini juga," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, saat dihubungi detikcom, Rabu (21/11/2018).
Putusan MK yang dimaksud, menyatakan pemilih disabilitas mental, sepanjang tidak mengalami gangguan jiwa atau ingatan yang permanen maka masih memiliki hak pilih. Dengan amar putusan menyatakan Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "terganggu jiwa/ingatannya" tidak dimaknai sebagai "mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afif menyatakan rekomendasi ini diberikan setelah mendengarkan masukan dari penyandang disabilitas. Sebagai salah satu upaya penyelamatan hak politik.
"Ini setelah kita mendengarkan juga dari teman-teman penyandang disabilitas. Potensi penyelamatan hak politik warga yang kita kedepankan," kata Afif.
Dia menegaskan pemilih disabilitas mental harus didata sebagai pemilih. Sepanjang tidak dinyatakan sebagai disabilitas permanen.
"Mereka harus tetap didata sebagai pemilih, sepanjang tidak ada keterangan mereka punya halangan permanen menggunakan hak pilih. Initinya mereka harus didata sebagai pemilih," ujar Afif.
Menurutnya, terdapat disabilitas mental ringan yang masih memiliki hak pilih. Sehingga bila nantinya tidak dilakukan pendataan, maka mereka akan kehilangan hak pilihnya.
"Salah satunya itu dan jangan sampai semua penyandang disabilitas mental langsung tak didata, karena ada juga yang disabilitas mentalnya ringan," kata Afif.
"Kalau sudah nggak didata maka pemilih dengan disabilitas mental yang ringan juga akan hilang haknya," sambungnya.
Sebelumnya KPU akan memasukkan pemilih tunagrahita atau disabilitas mental ke dalam daftar pemilih pada Pemilu 2019. Hal in dilakukan atas rekomendasi yang diberikan Bawaslu.
"Pemilih disabilitas grahita kita diminta dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Kemarin kami menerima rekomendasi dari Bawaslu RI, agar pemilih disabilitas mental atau tunagrahita dimasukkan (ke daftar pemilih)," ujar komisioner KPU, Viryan Aziz, (13/11).
Viryan mengatakan sebelumnya pemilih tunagrahita tidak masuk dalam daftar pemilih. Berdasarkan rekomendasi yang diberikan Bawaslu, tunagrahita dapat dimasukkan dalam daftar pemilih. Namun, nantinya pemilih tunagrahita ini akan tetap diberi pendampingan.
Simak Juga 'KPU Dirikan 69 RIbu Posko Atasi Masalah DPT':
(dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini