"Agni sudah bertemu rektor, hari Sabtu kemarin didampingi peer grup, teman-teman advokasi #kitaAgni," kata humas gerakan #kitaAgni, Cornelia Natasya kepada wartawan di gedung Fisipol UGM, Rabu (21/11/2018).
Namun Natasya belum bersedia menyampaikan apa hasil dari pertemuan tersebut.
Natasya hanya mengungkapkan setelah bertemu dengan rektor, Agni juga sudah diperiksa oleh tim penyelidik dari Polda Maluku di kantor LSM Rifka Annisa pada Senin (19/11) kemarin. Agni diperiksa mulai pukul 13.00-02.00 dengan diselingi waktu istirahat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Natasya menambahkan, terkait kasus ini tuntutan Agni seperti yang telah dirilis #kitaAgni adalah agar pelaku di-DO dengan catatan buruk dan meminta UGM menyusun aturan jelas tentang kekerasan pelecehan seksual yang tidak sebatas menyangkut kasus Agni saja.
"Ada hukuman untuk pelaku tapi tidak melangkahi kewenangan dari pihak kampus, dan DO artinya tidak melanggar kewenangan UG sebagai institusi perguruan tinggi," jelasnya.
Sementara itu, saat ditanya apakah Agni juga meminta pelaku secepatnya diadili di ranah hukum? "Sementara ini kami belum bisa menjawab bagian itu mas..," imbuh Natasya.
Simak Juga 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini