Salah satu terpidana Bali nine itu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Bangli, Bali, hari ini.
"Sudah pasti (black list). Semua orang pernah melanggar, apalagi warga negara asing hak dia bebas, akan bebas begitu aturan hukumnya," ungkap Yasonna pada wartawan di Balai Kota Malang Jalan Tugu, Rabu (21/11/2018).
Menurut Yasonna, terpidana telah menjalani hukuman dengan status warga asing, harus segera dideportasi ketika bebas.
"Harus segera dideportasi, kalau sudah bebas. Kecuali masih PB (Pembebasan Bersyarat) tentu belum bisa (deportasi)," terang Yasonna.
Ditambahkan, WNA dikenai pembebasan bersyarakat wajib hukumnya melapor sesuai ketentuan yang diberlakukan.
"Karena masih PB (pembebasan bersyarat) dibutuhkan untuk melapor resmi sekali beberapa waktu dan selama itu, tidak boleh melanggar hukum," sambungnya.
Dalam kasus Bali nine Renae divonis bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup. Hukuman kemudian dipotong menjadi 20 tahun setelah proses peradilan lebih tinggi. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini