"Iya (akan dicekal seumur hidup)," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Bali Agato Simamora ketika ditanya soal pencekalan lewat pesan singkat, Rabu (21/11/2018).
Terpidana penyelundup narkoba itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Renae telah menjalani hukuman lebih dari 13 tahun dan dijadwalkan bebas hari ini setelah mendapatkan sejumlah remisi atau pengurangan masa hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agato mengatakan pihaknya sudah menerima paspor dan tiket kepulangan Renae. Namun, dia masih menutup rapat jadwal tiket perjalanan Renae ke Austalia.
"Sudah diterima," jawab Agato singkat.
Renae Lawrence bebas siang ini setelah menjalani masa pemidanaan 20 tahun. Ia merupakan satu dari 9 anggota Bali Nine. Bagaimana jejak penyelundupan yang membuat hubungan bilateral Indonesia-Australia panas dingin itu?
Kasus bermula saat Andrew Chan dan Myuran Sukumaran merencanakan akan membawa heroin dari Indonesia ke Australia pada April 2005. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung yaitu 8,2 kg. Dalam aksinya, keduanya merekrut tujuh orang yaitu:
1. Si Yi Chen
2. Michael Czugaj
3. Renae Lawrence
4. Tach Duc Thanh Nguyen
5. Matthew Norman
6. Scott Rush
7. Martin Stephens
Dari manakah heroin itu? Andrew mendapatkannya dari WN Thailand, Cherry. Paket heroin itu dilakban ke tubuh mereka. Saat akan pulang ke Australia, mereka ditangkap.
Kesembilannya diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya dan diberi hukuman dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Andrew dan Myuran dieksekusi mati pada 2015.
Adapun Lawrence awalnya dihukum penjara seumur hidup. Tapi hukumannya dikurangi Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara. Setelah menjalani masa pemidanaan, ia akan bebas siang ini. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini