"Kami sudah periksa 7 orang saksi, 7 orang itu meliputi suami, istri dan anak pengelola kolam renang," kata Panit I Reskrim Polsek Tegalrejo, Ipda Suranta saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Rabu (21/11/2018).
"Untuk menentukan ada unsur hukumnya atau tidak mau dikonsultasikan terlebih dahulu (ke Kejaksaan)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai keputusan kolam renang itu tidak beroperasi untuk sementara waktu, Suranta menyebut hal itu bukan ranah polisi. Namun, selama garis polisi terpasang di TKP, secara otomatis segala aktivitas di dalam garis tersebut harus dihentikan.
"Yang jelas garis Polisi masih tetap dipasang sampai urusannya selesai," ujarnya.
Dua bocah tewas tenggelam pada Selasa (20/11) sore. Dua bocah berinisial BN dan RA masih berusia 9 tahun sempat berusaha diselamatkan warga dan dilarikan ke rumah sakit. Namun ketika tiba di rumah sakit, keduanya dinyatakan meninggal dunia.
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini