"Pemilih disabilitas grahita kita diminta dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Kemarin kami menerima rekomendasi dari Bawaslu RI, agar pemilih disabilitas mental atau tunagrahita dimasukkan (ke daftar pemilih)," ujar komisioner KPU, Viryan Aziz, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).
Viryan mengatakan sebelumnya pemilih tunagrahita tidak masuk dalam daftar pemilih. Dia mengatakan tunagrahita yang memiliki surat keterangan dokter dalam kondisi tidak dapat memilih, maka tidak terdaftar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat sipil meminta persyaratan surat tidak dapat memilih tersebut dihapus. Hal ini dikarenakan disabilitas mental bersifat temporal.
"Kemudian (sebelumnya) masukan dari masyarakat sipil meminta agar hal tersebut dihapus, karena menurut mereka disabilitas mental itu bersifat temporal. Namun kemudian terakhir ada surat rekomendasi dari Bawaslu. Nah, kalau surat rekomendasi dari Bawaslu, kita tindak lanjuti," ujar Viryan.
Berdasarkan rekomendasi yang diberikan Bawaslu, tunagrahita dapat dimasukkan dalam daftar pemilih. Namun, nantinya pemilih tunagrahita ini akan tetap diberi pendampingan.
"Tetapi karena ada pernyataan seperti itu, ada rekomendasi Bawaslu, jadi tetap berdasarkan rekomendasi Bawaslu, dimasukkan tetapi dilakukan pendampingan (pada saat pemilihan)," tuturnya. (dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini