Ibu Pembunuh 3 Anak Kandung di Bali Tetap Dihukum 4,5 Tahun Bui

Ibu Pembunuh 3 Anak Kandung di Bali Tetap Dihukum 4,5 Tahun Bui

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 21 Nov 2018 07:46 WIB
Ilustrasi (Ari/detikcom)
Denpasar - Pengadilan Tinggi (PT) Bali menolak permohonan banding jaksa atas Ni Luh Putu Septyan Permadani. Alhasil, Septyan Permadani tetap dihukum 4,5 tahun penjara karena membunuh tiga anaknya.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Nomor 80/Pid.Sus/2018/PN.Gin tanggal 9 Oktober 2018 yang dimintakan banding," demikian bunyi putusan PT Bali yang dikutip detikcom, Rabu (21/11/2018).


Vonis itu diketuk pada Senin (19/11) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis adalah Sutoyo, dengan anggota majelis Nyoman Sumaneja dan Istiningsih Rahayu. Ketiganya menyatakan perbuatan Septyan adalah dampak dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya, yaitu ia kerap disiksa oleh suaminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akumulasi dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami terdakwa selama ini membuat terdakwa mengalami depresi berat sehingga menunjukkan guncangan dalam dirinya akibat lemahnya dukungan sosial untuk dapat menjadi kartasis (pelepasan kecemasan) atas beban yang dipikulnya," ujar majelis dengan bulat.

Kasus ini bermula ketika rumah tangga Septyan dengan I Putu Moh Diana pada 2011 berujung keretakan dan sempat cekcok berkali-kali. Akibatnya, ibu tiga anak itu putus asa. Dia mengambil jalan pintas untuk membunuh anaknya dan melakukan upaya bunuh diri.


Pada 8 Februari 2018, sekitar pukul 13.00 Wita, Septyan membeli obat nyamuk cair dan disimpan di lemari pakaian. Saat tengah malam, Septyan mengunci pintu kamar. Sejurus kemudian, ia membekap anak pertamanya dengan kain sehingga meninggal karena kekurangan napas. Hal itu juga dilakukan kepada anak kedua dan anak ketiga.


Septyan lalu berusaha bunuh diri dengan menenggak obat nyamuk cair. Namun aksi tersebut ketahuan penghuni rumah dan kasus itu pun terungkap dan Permadani diadili.

Jaksa menuntut Septyan selama 19 tahun penjara. Tapi PN Gianyar hanya menghukumnya selama 4,5 tahun penjara. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads