"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Nomor 80/Pid.Sus/2018/PN.Gin tanggal 9 Oktober 2018 yang dimintakan banding," demikian bunyi putusan PT Bali yang dikutip detikcom, Rabu (21/11/2018).
Vonis itu diketuk pada Senin (19/11) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis adalah Sutoyo, dengan anggota majelis Nyoman Sumaneja dan Istiningsih Rahayu. Ketiganya menyatakan perbuatan Septyan adalah dampak dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya, yaitu ia kerap disiksa oleh suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula ketika rumah tangga Septyan dengan I Putu Moh Diana pada 2011 berujung keretakan dan sempat cekcok berkali-kali. Akibatnya, ibu tiga anak itu putus asa. Dia mengambil jalan pintas untuk membunuh anaknya dan melakukan upaya bunuh diri.
Pada 8 Februari 2018, sekitar pukul 13.00 Wita, Septyan membeli obat nyamuk cair dan disimpan di lemari pakaian. Saat tengah malam, Septyan mengunci pintu kamar. Sejurus kemudian, ia membekap anak pertamanya dengan kain sehingga meninggal karena kekurangan napas. Hal itu juga dilakukan kepada anak kedua dan anak ketiga.
Septyan lalu berusaha bunuh diri dengan menenggak obat nyamuk cair. Namun aksi tersebut ketahuan penghuni rumah dan kasus itu pun terungkap dan Permadani diadili.
Jaksa menuntut Septyan selama 19 tahun penjara. Tapi PN Gianyar hanya menghukumnya selama 4,5 tahun penjara. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini