Habisi 3 Nyawa Anaknya, Ibu di Gianyar Terancam Hukuman Mati

Habisi 3 Nyawa Anaknya, Ibu di Gianyar Terancam Hukuman Mati

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 08 Jun 2018 17:56 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Gianyar - Seorang ibu di Gianyar, Bali, Ni Luh Putu Septyan Parmadani dengan teganya menghabisi nyawa ketiga anaknya sekaligus. Ia kini duduk di kursi pesakitan dengan ancaman hukuman mati.

Berdasarkan dakwaan yang didapat detikcom, Jumat (8/6/2018), Septyan menikah dengan I Putu Moh Diana pada 2011 dan mereka tinggal di Banjar Sandakan Sulangi, Desa Sulangi, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Dari perkawinan itu, mereka dianugerahi tiga anak, yaitu:

1. Ni Putu Diana Mas Pradnya Dewi, usia enam tahun.
2. I Made Mas Laksamana Putra, usia empat tahun.
3. I Nyoman Mas Kresna Diana Putra, usia dua tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernikahan itu berujung keretakan dan sempat cekcok berkali-kali. Septyan putus asa.

"Saya sudah tidak kuat untuk hidup, kalau saya mati, anak-anak saya saya mau ajak mati nanti," kata Septyan kepada temannya pada Februari 2018.

Pada 8 Februari 2018 sekitar pukul 13.00 WITA, Septyan membeli obat nyamuk cair dan disimpan di lemar pakaian. Tengah malam, Septyan mengunci pintu kamar. Sejurus kemudian, ia membekap anak pertamanya dengan kain sehingga meninggal karena kekurangan napas. Hal itu dilakukan ke anak kedua dan anak ketiga.

Septyan lalu berusaha bunuh diri dengan menenggak obay nyamuk cair. Namun aksi itu ketahuan penghuni rumah dan kasus itu pun terungkap. Septyan pun duduk di kursi pesakitan.

Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana dan didakwa pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads