"Saya cuma bisa bilang terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian Beliau (Jokowi) yang telah mendukung saya untuk mendapat keadilan," ujar Baiq Nuril dalam jumpa pers di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Selasa (20/11/2018).
Presiden Jokowi sebelumnya mendorong Baiq Nuril untuk mengajukan pemohonan PK ke MA. Namun, jika di tingkat PK Nuril masih belum mendapat keadilan, Jokowi menyarankan untuk mengajukan grasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, dalam mencari keadilan, Ibu Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum, yaitu PK. Kita berharap, nantinya, melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nurul mencari keadilan," ujar Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Senin (19/11).
Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menunda eksekusi Baiq Nuril, terpidana kasus ITE. Baiq Nuril sedianya dieksekusi pada Rabu (21/11).
"Setelah kita diskusikan, kita kaji kembali, akhirnya kita mengambil kebijakan menunda eksekusi tersebut dengan mendesak supaya Baiq Nuril segera mengajukan PK. Dengan pertimbangan persepsi keadilan yang berkembang terus di masyarakat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri.
Baca juga: Baiq Nuril Melawan Balik |
Mukri menegaskan, Baiq Nuril terbukti bersalah sesuai dengan putusan MA karena melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Mengutip putusan MA, Baiq Nuril, menurutnya, terbukti bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapannya dengan mantan atasannya berinisial M saat Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.
Baca juga: Kejagung Tunda Eksekusi Baiq Nuril |
"Perbuatan yang bersangkutan adalah ketika dia mengetahui ada perselingkuhan antara si pelapor, kemudian dia rekam. Setelah direkam, kemudian oleh yang bersangkutan itu dipindahkan ke laptop. Dengan dipindahkan ke situ, ditransfer, maka beredar rekaman itu," papar Mukri.
Tonton juga 'Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Bebaskan Baiq Nuril':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini