Baiq Nuril ke Jokowi: Terima Kasih Dukung Saya Dapat Keadilan

Baiq Nuril ke Jokowi: Terima Kasih Dukung Saya Dapat Keadilan

Harianto Nukman - detikNews
Selasa, 20 Nov 2018 12:30 WIB
Baiq Nuril bersama pengacara dan Rieke Diah Pitaloka. (Harianto Nukman/detikcom)
Mataram - Baiq Nuril Maknun mengapresiasi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendukungnya mendapatkan keadilan. Jokowi sebelumnya mendorong Baiq Nuril mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya 6 bulan penjara dalam kasus ITE.

"Saya cuma bisa bilang terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian Beliau (Jokowi) yang telah mendukung saya untuk mendapat keadilan," ujar Baiq Nuril dalam jumpa pers di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Selasa (20/11/2018).

Presiden Jokowi sebelumnya mendorong Baiq Nuril untuk mengajukan pemohonan PK ke MA. Namun, jika di tingkat PK Nuril masih belum mendapat keadilan, Jokowi menyarankan untuk mengajukan grasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Namun, dalam mencari keadilan, Ibu Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum, yaitu PK. Kita berharap, nantinya, melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nurul mencari keadilan," ujar Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Senin (19/11).

Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menunda eksekusi Baiq Nuril, terpidana kasus ITE. Baiq Nuril sedianya dieksekusi pada Rabu (21/11).

"Setelah kita diskusikan, kita kaji kembali, akhirnya kita mengambil kebijakan menunda eksekusi tersebut dengan mendesak supaya Baiq Nuril segera mengajukan PK. Dengan pertimbangan persepsi keadilan yang berkembang terus di masyarakat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri.




Mukri menegaskan, Baiq Nuril terbukti bersalah sesuai dengan putusan MA karena melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Mengutip putusan MA, Baiq Nuril, menurutnya, terbukti bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapannya dengan mantan atasannya berinisial M saat Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.




"Perbuatan yang bersangkutan adalah ketika dia mengetahui ada perselingkuhan antara si pelapor, kemudian dia rekam. Setelah direkam, kemudian oleh yang bersangkutan itu dipindahkan ke laptop. Dengan dipindahkan ke situ, ditransfer, maka beredar rekaman itu," papar Mukri.




Tonton juga 'Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Bebaskan Baiq Nuril':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads