Baiq Nuril Melawan Balik

Baiq Nuril Melawan Balik

Rivki - detikNews
Senin, 19 Nov 2018 21:05 WIB
Baiq Nuril bersama 15 pengacaranya melaporkan Kepsek M ke Polda NTB. (Hari/detikcom)
Jakarta - Baiq Nuril kini tak diam saja. Wanita yang dihukum Mahkamah Agung (MA) karena merekam percakapan mesum kepala sekolah berinisial M itu kini bergerak. Dia melaporkan M ke Polda NTB atas dugaan pelecehan seksual.

Dirangkum detikcom, Senin (19/11/2018), M dilaporkan di Polda Nusa Tenggara Barat dengan pasal perbuatan cabul. M dilaporkan dengan Pasal 294 ayat 2 butir 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan atasan kepada bawahannya.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bu Nuril hari ini sedang ada di Polda untuk melaporkan kasus pelecehan yang sedang dialami. Akhirnya dilaporkan hari ini," kata pengacara Nuril, Joko Sumadi, saat dimintai konfirmasi detikcom.

Baiq Nuril didampingi sekitar 15 anggota tim kuasa hukumnya dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram dengan membawa setumpuk bukti bahan laporan. Mengenakan jilbab biru, Baiq Nuril mendatangi Ditreskrimum Polda NTB di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) sekitar pukul 11.30 Wita.

Joko menjelaskan Nuril balik melaporkan M karena ingin memberi contoh kepada perempuan-perempuan yang mengalami kekerasan seksual di tempat kerja tapi tak berani melapor.

"Kita coba menyuarakan. Artinya, kenapa Bu Nuril akhirnya mengambil jalan untuk melaporkan adalah ingin memberikan pembelajaran dan ingin menyampaikan kepada publik bahwa sebenarnya banyak perempuan lain selain dirinya yang mungkin juga mengalami kekerasan seksual di tempat kerja, tetapi tidak berani melaporkan. Ingin menunjukkan bahwa dia berani melaporkan," tutur Joko.




Kasus Nuril ini bermula saat Kepala SMAN 7 Mataram M menelepon Nuril dan menggoda serta berbicara kotor berbau mesum pada 2012. Omongan itu direkam Nuril. Kasus pun bergulir ke pengadilan dengan Nuril dijerat jaksa dengan UU ITE karena merekam tanpa izin.

Awalnya Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi oleh MA, Nuril dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta. (rvk/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads