Dirangkum detikcom, Senin (19/11/2018), M dilaporkan di Polda Nusa Tenggara Barat dengan pasal perbuatan cabul. M dilaporkan dengan Pasal 294 ayat 2 butir 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan atasan kepada bawahannya.
Baca juga: Kejagung Tunda Eksekusi Baiq Nuril |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baiq Nuril didampingi sekitar 15 anggota tim kuasa hukumnya dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram dengan membawa setumpuk bukti bahan laporan. Mengenakan jilbab biru, Baiq Nuril mendatangi Ditreskrimum Polda NTB di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) sekitar pukul 11.30 Wita.
Joko menjelaskan Nuril balik melaporkan M karena ingin memberi contoh kepada perempuan-perempuan yang mengalami kekerasan seksual di tempat kerja tapi tak berani melapor.
"Kita coba menyuarakan. Artinya, kenapa Bu Nuril akhirnya mengambil jalan untuk melaporkan adalah ingin memberikan pembelajaran dan ingin menyampaikan kepada publik bahwa sebenarnya banyak perempuan lain selain dirinya yang mungkin juga mengalami kekerasan seksual di tempat kerja, tetapi tidak berani melaporkan. Ingin menunjukkan bahwa dia berani melaporkan," tutur Joko.
Kasus Nuril ini bermula saat Kepala SMAN 7 Mataram M menelepon Nuril dan menggoda serta berbicara kotor berbau mesum pada 2012. Omongan itu direkam Nuril. Kasus pun bergulir ke pengadilan dengan Nuril dijerat jaksa dengan UU ITE karena merekam tanpa izin.
Awalnya Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi oleh MA, Nuril dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta. (rvk/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini