Perlawanan Nuril Polisikan Eks Kepsek dengan Pasal Cabul

Perlawanan Nuril Polisikan Eks Kepsek dengan Pasal Cabul

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Selasa, 20 Nov 2018 07:35 WIB
Baiq Nuril (Harianto/detikcom)
Jakarta - Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus ITE (perekaman percakapan mesum), melawan balik. Wanita yang dihukum Mahkamah Agung (MA) karena merekam ucapan mesum kepala sekolah berinisial M itu kini menempuh jalur hukum ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan pelecehan seksual.

Nuril melaporkan M ke Polda NTB dengan pasal perbuatan cabul. M dilaporkan dengan Pasal 294 ayat 2 butir 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan atasan kepada bawahannya.

"Bu Nuril hari ini sedang ada di Polda untuk melaporkan kasus pelecehan yang sedang dialami. Akhirnya dilaporkan hari ini," kata pengacara Nuril, Joko Sumadi, saat dimintai konfirmasi, Senin (19/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Joko mengatakan, M dilaporkan dengan Pasal 294 ayat 2 butir 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh atasan kepada bawahannya.

"Pasal 294 ayat ke-1 KUHP. Terkait dengan perbuatan cabul. Karena kebetulan ini atasan," katanya.




Nuril balik melaporkan M karena ingin memberi contoh kepada perempuan-perempuan yang mengalami kekerasan seksual di tempat kerja namun tak berani melapor.

"Kita coba menyuarakan. Artinya, kenapa Bu Nuril akhirnya mengambil jalan untuk melaporkan adalah ingin memberikan pembelajaran, dan ingin menyampaikan kepada publik bahwa sebenarnya banyak perempuan lain selain dirinya yang mungkin juga mengalami kekerasan seksual di tempat kerja, tetapi tidak berani melaporkan. Ingin menunjukkan bahwa dia berani melaporkan," jelas Joko.




Kasus Nuril ini bermula saat Kepala SMAN 7 Mataram M menelepon Nuril dan menggoda serta berbicara kotor berbau mesum pada 2012. Omongan itu direkam Nuril. Kasus pun bergulir ke pengadilan dengan Nuril dijerat jaksa dengan UU ITE karena merekam tanpa izin.

Awalnya Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi oleh MA, Nuril dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.


Tonton juga 'Tangis Bu Nuril Divonis 6 Bulan karena Rekam Obrolan Mesum Kepsek':

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads