"Saya dari awal tidak mempertimbangkan opsi grasi ya. Karena, pertama, setahu saya grasi itu harus menyampaikan dulu kita bersalah. Kalau tidak salah untuk seorang yang dijatuhi pidana lebih dari 2 tahun, sedangkan Nuril hanya 6 bulan, jadi tidak mungkin melakukan grasi dengan persyaratan itu," ujar Joko saat dihubungi, Senin (19/11/2018) malam.
Oleh karena itu, Joko mengaku peninjauan kembali (PK) merupakan harapannya untuk membuktikan Nuril tak bersalah. Ia berharap nantinya hakim dapat memberi putusan yang adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus perekaman percakapan mesum, untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, jika di tingkat PK Nuril masih belum mendapat keadilan, Jokowi menyarankan untuk mengajukan grasi.
"Namun, dalam mencari keadilan, Ibu Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum, yaitu PK. Kita berharap nantinya, melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nurul mencari keadilan," ujar Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11).
Jokowi mengatakan tak bisa mengintervensi kasus tersebut. Namun dia baru bisa turun tangan jika PK yang diajukan Nuril ditolak.
"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke Presiden, nah nanti itu bagian saya," sebutnya. (yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini