"Yang jelas kami sangat mengapresiasi, merupakan langkah progresif dari Jaksa Agung terkait dengan penundaan eksekusi yang dilakukan Kejagung sampai adanya putusan PK. Ini terus terang sangat mengapresiasi. Dengan begitu, bisa berkonsentrasi dengan memikirkan langkah PK yang kami tempuh. Di sisi lain juga kami tidak terlalu memikirkan soal kemungkinan Bu Nuril harus menjalani pidananya dulu sebelum mengajukan PK," kata Joko saat dihubungi, Senin (19/11/2018) malam.
Baca juga: Kejagung Tunda Eksekusi Baiq Nuril |
Sementara itu, terkait dengan pengajuan upaya PK, pihak Baiq Nuril akan menunggu salinan putusan kasasi lebih dulu. Oleh karena itu, dia belum dapat memastikan kapan akan mengajukan PK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko mengaku PK merupakan salah satu cara untuk membuktikan kliennya tak bersalah. Dia berharap majelis PK nantinya dapat memberikan keputusan yang adil.
"Kita harapannya hanya di PK sehingga majelis PK mampu memberikan keadilan yang terbaik," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menunda eksekusi Baiq Nuril, terpidana kasus ITE. Baiq Nuril sedianya dieksekusi pada Rabu (21/11).
"Setelah kita diskusikan, kita kaji kembali, akhirnya kita mengambil kebijakan menunda eksekusi tersebut dengan mendesak supaya Baiq Nuril segera mengajukan PK. Dengan pertimbangan persepsi keadilan yang berkembang terus di masyarakat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri saat dihubungi detikcom, Senin (19/11).
Putusan penundaan eksekusi ini, menurut Mukri, berlaku hingga putusan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril. Karena itu, Baiq dan pengacara didorong mengajukan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). (yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini