"Ya, memang jalan satu-satunya PK. Itu yang akan dilakukan tim hukum," ujar kuasa hukum Nuril, Joko Sumadi, saat dihubungi detikcom, Senin (19/11/2018).
Kendati akan mengajukan PK, Joko mengatakan, pihaknya juga berharap Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada kliennya. Namun pihaknya tidak mendorong secara langsung upaya tersebut kepada Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tapi) Kami nggak mendorong. Yang mendorong adalah teman-teman dari luar. Yang mendorong untuk amnesti adalah teman-teman di Jakarta. Kalau fokus kami adalah melakukan upaya peninjauan kembali," imbuh Joko.
Baca juga: Jokowi Dukung Baiq Nuril Ajukan PK ke MA |
Sementara itu, terkait Nuril yang akan dijebloskan ke penjara pada 21 November 2018, Joko mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi. Permohonan itu dilayangkan pihaknya ke Kejaksaan Agung pada Sabtu (17/11).
Jika permohonan penundaan eksekusi tersebut ditolak, kata Joko, pihaknya bersama Bu Nuril akan melakukan upaya perlawanan. Pihaknya akan menolak eksekusi tersebut dilakukan.
"Terkait dengan hari Rabu, kami akan datang menghadiri undangan yang dilayangkan oleh jaksa, termasuk dengan Bu Nuril. Tapi kami sudah menyiapkan bahwa kami tidak akan bersedia dieksekusi. Kami akan menolak eksekusi. Kami datang untuk menghargai panggilan dari kejaksaan. Tapi di sisi lain kami menolak dieksekusi hari itu. Karena eksekusi tidak sah kalau memakai petikan putusan," ujar Joko.
"Menunda pelaksanaan eksekusi atau Jokowi turun tangan untuk memberikan amnesti," imbuhnya.
Kasus Nuril ini bermula saat kepsek menelepon Nuril dan menggoda serta berbicara kotor berbau mesum pada 2012. Omongan itu direkam Nuril. Kasus pun bergulir ke pengadilan dengan Nuril dijerat jaksa dengan UU ITE karena merekam tanpa izin.
Awalnya Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi, oleh Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta. (mae/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini