Sambangi Polda, Baiq Nuril Polisikan Eks Kepsek Pakai Pasal Cabul

Sambangi Polda, Baiq Nuril Polisikan Eks Kepsek Pakai Pasal Cabul

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 19 Nov 2018 12:14 WIB
Baiq Nuril (Harianto/detikcom)
Jakarta - Terpidana kasus perekaman percakapan mesum, Baiq Nuril, balik melaporkan M, eks Kepsek SMAN 7 Mataram, ke polisi. M dilaporkan di Polda Nusa Tenggara Barat dengan pasal mengenai perbuatan cabul.

"Bu Nuril hari ini sedang ada di Polda untuk melaporkan kasus pelecehan yang sedang dialami. Akhirnya dilaporkan hari ini," kata pengacara Nuril, Joko Sumadi, saat dimintai konfirmasi, Senin (19/11/2018).

"Saat ini prosesnya sedang berlangsung," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Joko mengatakan, M dilaporkan dengan Pasal 294 ayat 2 butir 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh atasan kepada bawahannya.

"Pasal 294 ayat ke-1 KUHP. Terkait dengan perbuatan cabul. Karena kebetulan ini atasan," katanya.


Joko menjelaskan, Nuril balik melaporkan M karena Nuril ingin memberi contoh kepada perempuan-perempuan yang mengalami kekerasan seksual di tempat kerja namun tak berani melapor.

"Kita coba menyuarakan. Artinya, kenapa Bu Nuril akhirnya mengambil jalan untuk melaporkan adalah ingin memberikan pembelajaran, dan ingin menyampaikan kepada publik bahwa sebenarnya banyak perempuan lain selain dirinya yang mungkin juga mengalami kekerasan seksual di tempat kerja, tetapi tidak berani melaporkan. Ingin menunjukkan bahwa dia berani melaporkan," pungkas Joko.


Simak Juga 'Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Bebaskan Baiq Nuril':

[Gambas:Video 20detik]


Sambangi Polda, Baiq Nuril Polisikan Eks Kepsek Pakai Pasal Cabul
(mae/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads