"Bu Nuril hari ini sedang ada di Polda untuk melaporkan kasus pelecehan yang sedang dialami. Akhirnya dilaporkan hari ini," kata pengacara Nuril, Joko Sumadi, saat dimintai konfirmasi, Senin (19/11/2018).
"Saat ini prosesnya sedang berlangsung," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko mengatakan, M dilaporkan dengan Pasal 294 ayat 2 butir 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh atasan kepada bawahannya.
"Pasal 294 ayat ke-1 KUHP. Terkait dengan perbuatan cabul. Karena kebetulan ini atasan," katanya.
Baca juga: Jokowi Dukung Baiq Nuril Ajukan PK ke MA |
Joko menjelaskan, Nuril balik melaporkan M karena Nuril ingin memberi contoh kepada perempuan-perempuan yang mengalami kekerasan seksual di tempat kerja namun tak berani melapor.
"Kita coba menyuarakan. Artinya, kenapa Bu Nuril akhirnya mengambil jalan untuk melaporkan adalah ingin memberikan pembelajaran, dan ingin menyampaikan kepada publik bahwa sebenarnya banyak perempuan lain selain dirinya yang mungkin juga mengalami kekerasan seksual di tempat kerja, tetapi tidak berani melaporkan. Ingin menunjukkan bahwa dia berani melaporkan," pungkas Joko.
Simak Juga 'Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Bebaskan Baiq Nuril':