"Jadi besok rencana teman-teman tim hukum akan melaporkan tindak asusila yang sudah dilakukan oleh kepala sekolah sebagaimana terdapat dalam salinan putusan kemarin itu untuk dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat. Jam 9 atau 10 siang," kata kuasa hukum Nuril, Joko Sumadi, saat dihubungi detikcom, Minggu (18/11/2018) malam.
"Kita akan gunakan KUHP Pasal 294 perbuatan cabul," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko mengatakan eks kepsek itu dilaporkan dengan pasal pencabulan karena dirasa melecehkan Nuril secara verbal.
"Menurut kami ya, ini kan masih debatable ya, menurut kami perbuatan yang dilakukan oleh kepsek tadi, menelepon kemudian menceritakan hal berbau pornografi, itu adalah salah satu bentuk--bahasa kerennya mungkin--pelecehan seksual verbal. Pembahasan kita perbuatan cabul, tapi dalam konteks verbal," tutur Joko.
Pelaporan balik yang dilakukan tim kuasa hukum juga disebut sebagai pembuktian bahwa Nuril adalah korban. Joko menambahkan, desakan dari masyarakat juga mendorong Nuril untuk mempolisikan mantan Kepsek SMAN 7 Mataram tersebut.
"Awalnya memang tidak mau melaporkan karena pertimbangan capek berurusan dengan hukum. Tetapi kan dengan kondisi sekarang ini kan istilahnya kita ingin membuktikan Bu Nuril korban," kata Joko.
"Dan desakan dari masyarakat menginginkan ini sebenarnya akar masalahnya dari kepala sekolah kenapa tak dilaporkan, akhirnya oke kita akan laporkan," lanjutnya. (idn/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini