"Rencananya itu (21 November), kita bawa dokter dulu, kita periksa kesehatannya kalau memang bisa dieksekusi untuk pembinaan ya kita laksanakan," ujar Kajari Mataram, Sumardana, saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (16/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang dia ajukan PK, kembali ke Pasal 268 KUHAP, PK tak menghalangi proses eksekusi," ucapnya.
Dia menjelaskan proses eksekusi sesuai dengan Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP dan Pasal 270 KUHAP. Eksekusi bisa dilakukan kepada seseorang yang vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan diterimanya petikan kasasi itu, otomatis kita bisa eksekusi kita laksanakan sesuai Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP dan Pasal 270 KUHAP," ucapnya.
Kasus bermula saat kepsek menelepon Nuril dan menggoda serta berbicara kotor berbau mesum pada 2012. Omongan itu direkam Nuril. Kasus pun bergulir ke pengadilan.
Awalnya Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi oleh Mahkamah Agung (MA), Nuril dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Simak Juga 'Menkominfo Bersimpati ke Bu Nuril, Minta Penyebar Rekaman Dicari':
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini