Perekam Kepsek Mesum Dipenjara, Koin untuk Nuril Tembus Rp 109 Juta

Perekam Kepsek Mesum Dipenjara, Koin untuk Nuril Tembus Rp 109 Juta

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 15 Nov 2018 17:39 WIB
Foto: Baiq Nuril di kediamannya (Hari-detik)
Mataram - Baiq Nuril dihukum Mahkamah Agung (MA) selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan. MA berdalih tindakan Nuril merekam perilaku mesum atasannya adalah kejahatan. Rakyat terusik dengan putusan MA dan menggalang koin dukungan Nuril.

Koin dukungan itu dibuat oleh Anindya Joediono. Ia menggalang donasi lewat kitabisa.com dengan gerakan 'Bantu Ibu Nuril Membayar Denda Rp 500 Juta'.

"Jangan biarkan Bu Nuril dan keluarganya sendirian menanggung denda Rp 500 juta -jumlah yang tak kecil baginya. Mari menggalang solidaritas keadilan dengan berdonasi untuk membantu membayar denda tersebut," tulis Anindya dalam akun kitabisa.com.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sampai dengan Kamis (15/11/2018) pukul 17.22 WIB, telah terkumpul donasi sebesar Rp 109.036.822. Jumlah itu didapat dari 926 orang. Anindya menargetkan mendapatkan Rp 550 juta.

"Korban hanya ingin keadilan. Jadi tolong, ya, para aparatur atau penegak hukum, jangan asal menjatuhkan hukuman," ujar komentar salah satu penyumbang.


Nuril dan suaminya Isnaini (40) mengaku mengetahui akan hal dukungan bantuan terhadap dirinya itu. Namun Nuril tetap meminta agar dirinya terbebas dari kasus yang telah lama menimpa dirinya.

"Iya tahu, pernah dikasih tahu waktu hari Sabtu kemarin, waktu ada pertemuan di Unram itu. Tapi saya maunya divonis bebas saja," tegas Nuril.


Kasus terjadi pada 2012 silam. Nuril merekam obrolan atasannya yang juga Kepsek SMAN 7 Mataram. Dalam obrolan via telepon itu, Kepsek berbicara cabul.

"Soalnya suami saya tahu kalau saya suka pulang larut malam. Waktu itu si kecil (anak bungsu) masih menyusui. Tapi si kepala sekolah ini dulu tetap dia ajak saya pulang malam," cerita Nuril menjelaskan alasan mereka perilaku cabul atasannya.

Belakangan rekaman itu beredar dan ia diproses. Awalnya, Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi oleh MA, Nuril divonis bersalah dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. (asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads