"Nggak benar dong (dijerat UU ITE) karena dia korban," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Ia mengaku tak bisa memahami nalar MA dalam memutuskan kasus Baiq. Menurut Fahri, MA seharusnya melihat kasus pelecehan yang dialami guru honorer itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MA nggak boleh buta. Kalau pelecehan itu benar terjadi, maka tidak ada hak orang yang melecehkan itu untuk membela diri dengan cara seperti itu. Dia melecehkan kok. Bahkan prosesnya itu tidak boleh dilakukan," sebut Fahri.
"Tingkat pertama itu bahwa dia dilecehkan atau diperkosa atau dia dianiaya. Ini diselesaikan dulu. Maka kalau pelakunya sudah bersalah, maka tidak ada alasan dia dihukum karena katakan menyebarkan berita itu. Karena memang peristiwanya benar terjadi. Dia dianiaya, dizalimi, dilecehkan benar terjadi, maka yang kedua deliknya batal," lanjutnya.
Akibat merekam perbincangan mesum sang kepala sekolah, Baiq Nuril, staf honorer SMAN 7 Mataram, dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Nuril dinyatakan terbukti melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1).
Putusan kasasi Nuril diketuai majelis hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan hakim agung Eddy Army. Putusan diketuk pada 26 September 2018.
"Terdakwa Baiq Nuril Maknun tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," terang putusan kasasi yang dikutip detikcom dari website PN Mataram, Minggu (11/11).
Saksikan juga video 'Tangis Bu Nuril Divonis 6 Bulan karena Rekam Obrolan Mesum Kepsek':
(tsa/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini