Informasi mengenai penghapusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018 yang diteken oleh Plt Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin. Surat keputusan itu tertulis dikirimkan oleh Kepala unit PKB dan BBNKB Jakarta Barat Elling Hartono kepada detikcom, Rabu (14/11/2018).
Surat keputusan itu juga mengatur tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diberikan kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 terutang. Masa penghapusan sanksi administrasi berlaku pada 15 November hingga 15 Desember 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Untuk PKB dan BBN-KB dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta, serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM)
b. Untuk PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran (bank dan ATM).
Keputusan mengenai penghapusan sanksi administrasi ini ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah, hingga Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf. (knv/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini