"Bawaslu sempat memanggil Nafa Senin (5/11/2018) lalu tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir sehingga pemeriksaan ditunda," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M. Habib Saleh, Rabu (14/11/2018).
Menurut Habib, Nafa baru bisa memenuhi undangan hari ini dan langsung mengikuti proses pemeriksaan/klarifikasi oleh Bawaslu. Nafa tidak sendiri, dia didampingi kuasa hukum DPP Partai Nasdem dan Tim Kampanye Nafa Urbach.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan berjalan lancar dan semua pertanyaan Bawaslu bisa dijawab oleh Nafa. Keterangan Nafa ini melengkapi kepingan informasi yang digali Bawaslu," kata Habib.
Menurutnya, klarifikasi ini sangat penting untuk melengkapi kajian Bawaslu atas kasus dugaan pelanggaran larangan kampanye berupa penggunaan mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang nopol AA 9537 HB (plat merah) untuk kampanye. Nafa sendiri mengaku tidak tahu-menahu atas pelanggaran penggunaan mobil tangki tersebut.
"Dia mengaku baru tahu setelah kasus ini viral di media. Dikatakan bahwa seluruh perencanaan program kampanye, persiapan kampanye hingga pelaksanaan rangkaian kampanye di lapangan diurus oleh tim kampanye," ungkap Habib.
Sejauh ini, Bawaslu sudah memeriksa sejumlah saksi mulai tim kampanye nasional, pelaksana kampanye, Satgas BPBD Kabupaten Magelang, hingga perangkat desa dan warga yang melihat langsung dugaan pelanggaran kampanye.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, menambahkan, hasil klarifikasi Nafa ini akan menjadi bahan pembahasan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Magelang, penyidik Polres Magelang dan Kejaksaan Negeri Kota Mungkid.
"Bawaslu serius mengkaji kasus dugaan pelanggaran kampanye Nafa Urbach dan tim kampanyenya. Mobil plat merah tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye sesuai ketentuan UU 7 tahun 2017," ujar Fauzan.
Dia mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kampanye melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7 tahun 2017. Selain itu juga pasal 69 ayat 1 huruf h PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terutama perihal larangan dalam kampanye serta aturan pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampanye (BK).
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini