"Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Nafa Urbach yakni penggunaan mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang nopol AA 9537 HB (plat merah) untuk kegiatan kampanye," jelas Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, di Kantor Bawaslu Kabupaten Magelang, Senin (5/11/2018).
Fauzan menuturkan, dugaan pelanggaran kampanye oleh artis yang kini tengah maju menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI melalui Partai NasDem itu terjadi pada Sabtu (27/10) lalu. Ketika itu, Nafa dan tim kampanyenya melakukan kegiatan berupa bakti sosial pembagian air bersih di Dusun Kenteng, Desa Bawang, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat BPBD Kabupaten Magelang menyalurkan bantuan air bersih, kata dia, tim kampanye Nafa memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk spanduk di mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang. Padahal mobil BPBD merupakan kendaraan plat merah yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye.
"Atas tindakan tersebut, Nafa Urbach dan tim kampanyenya diduga melanggar 280 ayat (1) huruf h, junto Pasal 521 UU 7 tahun 2017. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," ungkap Fauzan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, MH Habib Saleh, menambahkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan, namun Nafa Urbach belum bisa hadir.
"Nafa sedianya kita klarifikasi hari Senin (5/11) hari ini, namun tidak hadir karena sedang shooting acara di salah satu stasiun TV swasta nasional. Nafa diwakili tim kampanyenya. Kami juga sudah mengklarifikasi saksi dari BPBD dan warga," jelas Habib.
Bawaslu berencana melakukan pemanggilan ulang untuk proses klarifikasi kepada Nafa.
Habib pun meminta para caleg dan tim kampanye untuk mematuhi ketentuan kampanye sesuai diatur UU 7 tahun 2017, PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terutama perihal larangan dalam kampanye serta aturan pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampanye (BK).
"Metode kampanye sudah diatur dalam UU 7 tahun 2017 dan PKPU. Pelanggaran atas larangan dalam kampanye juga sudah diatur dengan jelas. Kami mendorong caleg dan tim kampanye untuk mematuhi ketentuan yang ada," tandas Habib. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini