Bawaslu Panggil Nafa Urbach Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Panggil Nafa Urbach Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

Pertiwi - detikNews
Senin, 05 Nov 2018 17:02 WIB
Nafa Urbach dan tim kampanye saat melakukan droping air bersih di Dusun Kenteng, Desa Bawang, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Foto: Dok Bawaslu Kabupaten Magelang
Magelang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang memanggil caleg Partai NasDem, Nafa Indira Urbach (Nafa Urbach). Pemanggilan itu terkait dengan dugaan pelanggaran larangan kampanye.

"Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Nafa Urbach yakni penggunaan mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang nopol AA 9537 HB (plat merah) untuk kegiatan kampanye," jelas Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, di Kantor Bawaslu Kabupaten Magelang, Senin (5/11/2018).

Fauzan menuturkan, dugaan pelanggaran kampanye oleh artis yang kini tengah maju menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI melalui Partai NasDem itu terjadi pada Sabtu (27/10) lalu. Ketika itu, Nafa dan tim kampanyenya melakukan kegiatan berupa bakti sosial pembagian air bersih di Dusun Kenteng, Desa Bawang, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim kampanye Nafa Urbach menghubungi BPBD Kabupaten Magelang untuk menyalurkan bantuan air bersih ke lokasi tersebut karena masyarakat memang sedang kekurangan air," terang Fauzan.

Saat BPBD Kabupaten Magelang menyalurkan bantuan air bersih, kata dia, tim kampanye Nafa memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk spanduk di mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang. Padahal mobil BPBD merupakan kendaraan plat merah yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye.

"Atas tindakan tersebut, Nafa Urbach dan tim kampanyenya diduga melanggar 280 ayat (1) huruf h, junto Pasal 521 UU 7 tahun 2017. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," ungkap Fauzan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, MH Habib Saleh, menambahkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan, namun Nafa Urbach belum bisa hadir.

"Nafa sedianya kita klarifikasi hari Senin (5/11) hari ini, namun tidak hadir karena sedang shooting acara di salah satu stasiun TV swasta nasional. Nafa diwakili tim kampanyenya. Kami juga sudah mengklarifikasi saksi dari BPBD dan warga," jelas Habib.


Bawaslu berencana melakukan pemanggilan ulang untuk proses klarifikasi kepada Nafa.

Habib pun meminta para caleg dan tim kampanye untuk mematuhi ketentuan kampanye sesuai diatur UU 7 tahun 2017, PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terutama perihal larangan dalam kampanye serta aturan pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampanye (BK).


"Metode kampanye sudah diatur dalam UU 7 tahun 2017 dan PKPU. Pelanggaran atas larangan dalam kampanye juga sudah diatur dengan jelas. Kami mendorong caleg dan tim kampanye untuk mematuhi ketentuan yang ada," tandas Habib. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads