"Iya, kita juga mendorong (polisi bergerak) untuk (mengusut). Korban itu harus memperoleh keadilan, bagaimana cara dia memperoleh keadilan yaitu (lapor) kepolisian," kata kata Haris kepada wartawan di Kantor LKBH UII Yogyakarta, Jumat (9/11/2018).
Haris menjelaskan, kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM adalah delik biasa. Oleh karenanya, tanpa korban melapor sebenarnya kepolisian bisa bergerak untuk mengusut kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelidikan itu maksudnya untuk memastikan apakah peristiwa itu betul-betul peristiwa pidana atau tidak. Jadi sekarang ini sudah berkembang bahwa apa yang dialami korban itu merupakan suatu kejahatan," lanjutnya.
Namun Haris menyadari bahwa locus delicti kasus dugaan pemerkosaan juga menjadi salah satu kendala kepolisian dalam mengusut kasus ini. Sebab, mahasiswa tersebut diduga diperkosa di Pulau Seram, Maluku.
"Nah, kalau itu terjadi di Maluku tentunya proses penegakan hukum itu prioritas utama adalah dilakukan oleh pihak penyidik di sana. Tetapi bisa juga sebenarnya didelegasikan kepada pihak kepolisian setempat ya untuk mempermudah pengungkapan kasus ini," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi UGM diperkosa rekannya sendiri saat mengikuti KKN tahun 2017 lalu. Kasus ini mencuat ke publik setelah BPPM Balairung memberitakannya lewat artikel berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan'. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini