Polisi Gelar Rekonstruksi Tawuran di Jaksel yang Tewaskan Pelajar

Polisi Gelar Rekonstruksi Tawuran di Jaksel yang Tewaskan Pelajar

M Guruh Nuary - detikNews
Kamis, 08 Nov 2018 18:36 WIB
Polisi gelar rekonstruksi tawuran di Pesanggrahan, Jaksel, yang menewaskan seorang pelajar (Foto: M Guruh Nuary/detikcom)
Jakarta - Polisi menggelar rekonstruksi tawuran pelajar di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, yang menewaskan satu orang berinisial MKF (17). Ada delapan adegan yang direkonstruksi.

Rekonstruksi adegan tawuran yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Fajrul Choir digelar di halaman Polsek Pesanggrahan, Jl Bintaro Utara, Pesanggrahan, Jaksel, Kamis (8/11/2018). Sekuen yang diambil ialah saat korban MKF dibacok hingga tewas dalam perjalanan ke RS.


Lima orang tersangka dihadirkan yakni RD (17) pelajar SMA Budi Mulya, FR (16) pelajar SMK Mega Bangsa, RAS (16) pelajar SMA Budi Mulya, BWTRS (15) pelajar SMA Budi Mulya, dan MFN (17) pelajar SMAN 5 Tangsel. Sementara korban MKF beserta dua korban lain yang terluka diperankan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adegan dimulai dengan melakukan chat lewat media sosial Instagram. Siswa dari berbagai sekolah itu membuat akun yang mengatasnamakan sekolah masing-masing. Mereka membuat grup dan membuat janji untuk lakukan tawuran bersama di kolong tol Jalan Deplu Raya, Bintaro, Pesanggrahan, Jaksel pada Rabu (31/10), pukul 22.00 WIB.

Adegan kedua, mereka berhadapan di lokasi. Di adegan ketiga, korban MKF ingin membacok tersangka FR (16) menggunakan celurit. Namun karena tidak kena, MKF langsung melarikan diri.

Adegan kelima, korban MKF ditendang tersangka MFN (17)Adegan kelima, korban MKF ditendang tersangka MFN (17) (Foto: M Guruh Nuary/detikcom)
Adegan keempat, MKF dikejar tersangka RAS (16) hingga kemudian dibacok di bagian leher sebelah kiri. Adegan kelima, korban MKF ditendang MFN (17).


Adegan keenam, korban berlari ke teman-temannya sambil memegangi bagian leher. Adegan ketujuh, korban bersama teman lain kabur menggunakan sepeda motor menuju RS Sutoyo sambil memegangi lehernya. Di adegan kedelapan, MKF tewas dalam perjalanan ke RS.

Para pelaku dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Para pelaku diancam pidana penjara 10 tahun.

Sementara itu, Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana mengimbau para pelajar untuk berhenti tawuran. Pihak kepolisian menggandeng sekolah untuk mencegah tawuran terus terjadi.

"Kami mengimbau kepada adik-adik semuanya yang pelajar, agar mari kita hentikan dan setop tawuran yang melibatkan pelajar, langka yang kami lakukan adalah melakukan pembinaan pada sekolah. Pada saat upacara pagi, kami sebagai pembina upacara, kami mengimbau kepada siswa-siswa, guru-guru untuk selalu menyampaikan kepada siswa-siswanya untuk tidak tawuran dan juga narkoba," ujar Maulana. (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads