"Semua 8 orang (tersangka)," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana dalam keterangannya, Kamis (1/11/2018).
Delapan orang pelajar yang menjadi tersangka yaitu, FR (16), RAS (16), RD (17), BWTRS (16), MFN (17), MF (19), BRM (16), dan RI (16). Mereka mempunyai peran berbeda-beda dalam tawuran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Maulana, tawuran antar pelajar itu dipicu oleh adanya tantangan di Instagram. Selain menewaskan Kindy, tawuran juga menyebabkan dua orang pelajar lain bernama Riko Ferdiansyah dan Artur Alamsyah mengalami luka berat.
"Bahwa anak murid sekolah gabungan dari sekolah SMK AVERUZ Pondok Pinang Kebayoran Lama dan SMA SASMITA Pamulang Tangerang Selatan merencanakan tawuran dengan anak murid dari gabungan sekolah SMA Negeri 12 Tangerang, SMA 5 Tangerang, SMK Budi Mulia, SMA dan SMK Mega Bangsa melalui akun Instagram (tidak resmi) sekolah SMK Averuz dan SMA 12 Tangerang di kolong tol Deplu Raya Bintaro, Pesanggrahan, Jaksel. Kejadian tawuran berlangsung kurang lebih 10 menit tepat pukul pukul 22.00 WIB, Rabu (31/10)," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengat pasal 170 KUHP juncto UU darurat 1951 (sajam). Barang bukti yang diamankan dalam tawuran tersebut antara lain 26 buah ponsel, 4 celurit, satu mandau, satu pedang, satu gergaji sisir, dan 12 unit motor. (knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini