Keenam terdakwa itu adalah Leto, Hasanudin, Ony, Candra, Andi, dan Trinil Sirna Prahar. Mereka divonis 2 tahun 8 bulan bui oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (7/11/2018).
"Perbuatan keenam terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa selama 2 tahun 8 bulan penjara," ucap ketua majelis hakim Kamaludin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Purnama, yang sebelumnya menuntut enam terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara, menerima putusan itu. Hal senada disampaikan para terdakwa melalui penasihat hukumnya.
"Kami menerima dengan adanya putusan ini," ucap para terdakwa kompak setelah mendengar putusan hakim.
Keenam terdakwa itu sebelumnya ditangkap pada Mei 2018 atas kasus peredaran sabu seberat 9 kg dan diketahui sebagai jaringan narkoba besar asal Surabaya.
Tak tanggung-tanggung, sekali transaksi, jaringan ini membawa sedikitnya 150 kg sabu dari Palembang ke Pulau Jawa. Dari jumlah itu, mereka sampai membeli truk Fuso khusus untuk mengangkut narkoba dengan ditimbun ubi kayu.
Modus jaringan bandar besar tersebut mulai terungkap saat pengiriman sabu dari Bandara SMB Palembang dapat digagalkan. Setelah dikembangkan tim gabungan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menemukan 9 kg sabu dari tangan para pelaku.
Karena dinilai sebagai bandar berbahaya, mereka ditahan di sel isolasi titipan Polda. Mereka pun mencoba kabur dengan menjebol dinding pada 17 Juli lalu, tapi kepergok oleh petugas jaga.
Selain kasus narkoba, jaringan Leto cs juga dijerat tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Ada lebih dari 5 miliar aset jaringan ini yang disita polisi saat kasus dikembangkan. (ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini