Bantu Kekasihnya Kabur dari Sel Polda, Ida Dibui 16 Bulan

Bantu Kekasihnya Kabur dari Sel Polda, Ida Dibui 16 Bulan

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 07 Nov 2018 15:40 WIB
Palembang - Warga Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Ida (23) ini divonis 1 tahun 4 bulan. Dia terbukti membantu kekasihnya Andi kabur dari sel tahanan Polda Sumsel.

Ditemui di PN Palembang jelang sidang putusan, Ida terlihat menunduk. Wanita yang akrab disapa pesek ini tak percaya jika dirinya akan menjadi narapidana di kasus yang juga melibatkan kekasihnya.

"Aku nyesal, nggak tahu kalau jadi begini. Sekarang orang tua ku di Sidoarjo sudah mulai sakit-sakitan lihat aku begini," kata Ida, Rabu (7/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat terjerat kasus, Ida mengaku dirinya baru berpacaran dengan kekasihnya itu sejak 2 tahun terakhir. Bahkan beberapa kali persidangan dia mengaku menolak saat diminta mengantar mata bor di sel Mapolda Sumsel Juli lalu.

"Aku nggak tahu itu (mata bor). Aku aja sempat nggak mau ngantar barangnya. Tapi Andi bilang nggak apa-apa," imbuh wanita berkulit sawo matang tersebut.

Setelah mengantar barang dan datang langsung dari Surabaya, Ida mendapat kabar jika sel tahanan kekasihnya telah dibobol. Kekasihya bersama 5 tahanan lain berusaha kabur dengan menjebol tembok ruang isolasi Mapolda Sumsel.

Untuk memasukkan mata bor ke dalam sel, Ida dibantu oleh seorang pegawai di kantin Polda bernama Siti. Mata bor itu dimasukkan malam hari setelah salat magrib.

Air mata Ida dan Siti tumpah sesaat usai mejelis hakim membacakan putusan di kasus yang menjerat mereka. Keduanya divonis 1 tahun 4 bulan oleh tiga mejelis hakim PN Palembang.

"Tedakwa satu dan dua terbukti secara sah serta meyakinkan terlibat tindakan pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. Terdakwa masing-masing sengaja memberi fasilitas untuk dipakai tahanan membobol dinding," ucap ketua majelis hakim, Hotnar Simarmata dan dua hakim anggota Kamaluddin dan Berton.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa satu dan fua penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara," tegas majelis dalam vonisnya.

Atas vonis tersebut, keduanya mengaku menerima putusan dan siap menangung resiko dari perbuatannya.

"Saya menerima dan menyesal dengan perbuatan saya," tegas Ida menerima putusan tersebut.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat 6 tahanan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan nekat membobol dinding sel tahanan, Selasa (17/7/2018) dini hari. Beruntung enam tahanan tersebut belum sempat kabur.

Usut punya usut, ternyata enam tahanan berusaha kabur berkat mata bor dari Ida dan Siti. Ida dan Siti pun ditangkap tidak lama setelah tahanan narkoba jaringan Surabaya dengan barang bukti 9 Kg sabu itu mengakui perbuatanya. (ras/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads