"Laporan nomor 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan nomor 07/LP/RI/00.00/X/2018 dinyatakan dihentikan," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Ratna membacakan putusan itu didampingi sejumlah pihak Gerakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu yaitu Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani, perwakilan dari kejaksaan Abdul Rouf, dan Kabag Temuan Laporan Pelanggaran Yusti Erlina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembahasan ini dilakukan sesuai dengan prosedur, Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu," ucapnya.
Dalam pemeriksaan, Ratna juga mengatakan telah memeriksa pihak terkait di antaranya pelapor, KPU, dan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf. Berdasarkan kajian, Ratna menyebut Bawaslu memutuskan iklan tersebut merupakan kampanye di luar jadwal. Sedangkan, pihak kepolisian dan kejaksaan memutuskan kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana pemilu.
"Bawaslu berdasarkan hasil kajian menyimpulkan bahwa iklan di Harian Media Indonesia Edisi Rabu, 17 Oktober 2018 merupakan kampanye di Iuar jadwal, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018. Sementara Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana pemilu," kata Ratna.
Diketahui Iklan donasi Jokowi-Ma'ruf dipasang di sebuah media cetak nasional. Dalam iklan tersebut, ditampilkan foto Jokowi-Ma'ruf, nomor urut pasangan calon, dan slogan 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia' serta 'Jokowi-Amin Indonesia Maju'.
Selain itu, terdapat nomor rekening untuk menyalurkan donasi atas nama TKN Jokowi-Ma'ruf. Iklan itu tayang pada Rabu (17/10).
Simak Juga 'Bawaslu Selidiki Pelanggaran Iklan Kampanye Jokowi':
(dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini