"Kita kaji dulu apakah itu program yang sudah ada saat ini atau program baru yang ditawarkan, namanya program kerja," ujar anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Bagja mengatakan redistribusi tanah yang dijanjikan telah ada dan menjadi program pemerintah. Hal inilah yang, menurutnya, perlu lebih dulu diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kita kaji dulu apakah itu program selanjutnya, apakah program dari tim kampanye Jokowi-Ma'ruf, atau seperti apa? Kita belum tahu," sambungnya.
Selain itu, Bawaslu akan melihat apakah kejadian tersebut memenuhi unsur kampanye. Dia mengatakan salah satu unsur kampanye adalah mempromosikan program kerja.
"Memenuhi kampanye atau tidak? Kampanye unsurnya memenuhi pemilih, dengan visi-misi, program kerja, dan citra diri. Memenuhi atau tidak kan belum tentu," kata Bagja.
Baca juga: Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu |
Pelaporan dimasukkan atas nama Andi Samsul Bahri sebagai masyarakat. Laporan itu disertai bukti video pidato Ma'ruf yang beredar di aplikasi WhatsApp.
Andi Samsul Bahri melaporkan Ma'ruf ke Bawaslu dengan pendampingan dari Tim Advokat Masyarakat Adil dan Makmur (TAMAM). Ma'ruf dilaporkan karena dituduh melanggar Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Aturan tersebut melarang peserta pemilu menjanjikan materi kepada peserta kampanye.
"Nah, hal tersebut kita lihat bahwa itu diduga melanggar UU Pemilu terkait 280 ayat 1 huruf J maupun 521," ujar kuasa hukum Andi dari TAMAM, Muhammad Akhiri setelah memasukkan laporan ke Bawaslu.
"Terkait dengan pelaksana dan peserta pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," sambungnya.
Ikuti perkembangan berita politik terupdate hanya di detikPemilu!
Simak Juga 'Ma'ruf Amin hingga Kapolri Ikut Rapat Ormas Islam Bareng JK':
(dwia/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini