"UGM akan mengambil langkah-langkah nyata yang diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Aryani saat ditemui wartawan di ruangannya, Selasa (9/11/2018).
Iva menjelaskan, opsi tersebut akan diambil pihak kampus apabila korban masih tidak puas dengan penyelesaian internal yang dilakukan pihak UGM. Menurut Iva, pihaknya mendukung penuh setiap langkah terduga korban dalam upayanya mencari keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang ternyata langkah-langkah dari tim investigasi independen (UGM) itu belum memberikan rasa keadilan bagi si penyintas (korban) maka kita akan membantu si tim penyintas itu untuk mencari keadilan," paparnya.
Sebenarnya pihak UGM telah berupaya menyelesaikan perkara pemerkosaan ini melalui mekanisme internal. Pihak kampus juga telah membentuk tim investigasi. Tim tersebut juga telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi.
Namun kasus ini kembali mencuat ke publik setelah Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM menerbitkan sebuah artikel berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan' pada tanggal 5 November 2018.
Saat dihubungi, Pimpinan Umum BPPM Balairung UGM Unies Ananda mengaku belum bisa berkomentar terkait artikel yang diterbitkannya. Dia hanya bersedia berbicara soal website balairungpress.com yang belakangan sukar dibuka.
"Itu memang karena server (balairungpress.com) down saja karena banyak yang ngakses," pungkas dia. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini