"Saya perlu memberikan penjelasan bahwa pelaku sampai saat ini kewajiban administrasi akademiknya sudah selesai, tetapi belum lulus," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Aryani, Selasa (6/11/2018).
"Karena masih harus menjalani tim pendampingan psikologi," lanjut Iva yang juga tercatat sebagai dosen di Fakultas Filsafat UGM tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iva menjelaskan, setelah mengetahui kasus dugaan pemerkosaan ini pihak UGM telah membentuk tim investigasi. Tim ini telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang harus dilakukan pimpinan kampus.
Salah satu rekomendasinya yakni pihak kampus harus memberikan pendampingan psikologi kepada terduga pelaku dan korban. Sebelum pendampingan selesai, mereka tidak bisa menyelesaikan studinya di UGM.
"Iya (terduga pelaku skripsinya selesai), aktivitas akademik itu dia sudah selesai. Tapi kan belum bisa lulus, karena dia masih harus menjalani proses pendampingan psikologi," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi UGM menjadi korban pemerkosaan saat melaksanakan program KKN di Maluku, Juni 2017 lalu. Terduga pelaku adalah teman korban sesama mahasiswa UGM. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini