Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dipanggil KPK. Ia akan diperiksa terkait kasus yang menjerat Eddy Sindoro.
Foto
Ekspresi Eks Sekretaris MA Saat Penuhi Panggilan KPK

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mendatangi gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Ia datang untuk memenuhi panggilan KPK dan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Eddy Sindoro.
Pemanggilan kali ini adalah panggilan ulang terhadap Nurhadi. KPK sempat memanggil Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida, sebagai saksi, tapi keduanya tak hadir karena surat tak sampai.
Dalam perkara tersebut, Eddy Sindoro, yang disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group dalam surat dakwaan mantan panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution, dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap. Pemberian suap Eddy Sindoro itu disebut KPK berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menyeret Edy Nasution ke muka pengadilan.
Sementara itu, Edy Nasution sudah divonis hukuman penjara 8 tahun, yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam putusan kasasi, Edy Nasution terbukti menerima suap dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno, yang juga sudah divonis inkrah dalam perkara yang sama, terkait pengurusan sejumlah perkara di PN Jakarta Pusat.