"Sama seperti yang dulu sama," kata Nurhadi di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).
Dia tak merinci soal apa saja yang ditanyakan tersebut, namun membenarkan jika salah satunya ditanya soal penggeledahan di rumahnya. Dia juga tak menjawab secara detail soal hubungannya dengan tersangka Eddy Sindoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhadi memang sempat diperiksa untuk tersangka lain dalam perkara ini. Rumah Nurhadi juga sempat digeledah pada 2016.
Dalam perkara ini, Eddy Sindoro, yang disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group dalam surat dakwaan mantan panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution, dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap. Pemberian suap Eddy Sindoro itu disebut KPK berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menyeret Edy Nasution ke muka pengadilan.
Sementara itu, Edy Nasution sudah divonis hukuman penjara 8 tahun, yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam putusan kasasi, Edy Nasution terbukti menerima suap dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno, yang juga sudah divonis inkrah dalam perkara yang sama, terkait pengurusan sejumlah perkara di PN Jakarta Pusat.
Saksikan juga video 'KPK Siap Terbang ke Poso Guna Periksa 4 Ajudan Nurhadi':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini