Sidang putusan kasus tersebut dibagi dua sesi. Sesi pertama menghadirkan terdakwa SH, AR dan TD. Ketiganya divonis bersalah 3 - 4 tahun penjara. Lalu memasuki sesi kedua, AF juga divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun bui.
Dalam sidang sesi kedua, hakim tunggal Suwanto menyatakan terdakwa NSF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan tersebut, Suwanto memerintahkan agar nama baik, hak serta martabat terdakwa NSF dikembalikan, dan dibersihkan dari segala tuntutan hukum. Sebelumnya, NSF dituntut tiga tahun bui.
Terdakwa NSF dan kuasa hukumnya langsung menerima. Sementara tim JPU Kejari Bandung langsung mengajukan kasasi.
Sebelumnya, empat terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla lainnya terbukti bersalah melanggar Pasal 170, juncto Pasal 55 ayat (2) ke-3 KUHPidana, juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak sebagaimana dakwaan kedua.
Simak Juga 'Sadis! Beginilah Rekonstruksi Pengeroyokan Haringga':
(mud/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini