Pembelaan disampaikan dalam sidang tertutup di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (5/11/2018).
"Memohon kepada pengadilan dilakukan pembinaan di masjid tempat tinggal mereka dan yang sekolah tetap sekolah sementara yang tidak masuk ke panti sosial," ucap pengacara terdakwa Dadang Sukmawijaya usai persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk empat anak berstatus pelajar, pihak pengacara meminta agar hukuman berupa pembinaan di masjid dekat tempat tinggal mereka. Dadang menjelaskan pembinaan di masjid yang diajukan pengacara berupa wajib mengikuti salat berjamaah di masjid tempat tinggalnya pada waktu maghrib dan isya.
"Lalu setiap hari Sabtu dan Minggu mengikuti kebersihan yang digelar oleh pihak DKM. Ini kita lakukan karena yang siswa mereka harus bersekolah," katanya
Sementara untuk AR yang putus sekolah, pihaknya meminta agar AR masuk panti sosial. Di panti tersebut, sambung Dadang, AR bisa diberdayakan mengikuti serangkaian pelatihan kerja.
"Pelaku AR ini tidak sekolah, kami mengarahkan sesuai rekomendasi, kami ingin yang bersangkutan mengikuti pelatihan kerja di panti sosial rehabilitasi anak berhadapan hukum di Cileungsi, Bogor milik Kemensos," tutur Dadang.
Pleidoi yang dibacakan pengacara ini, Dadang menjelaskan, sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sesuai Pasal 60 ayat (3) dan ayat (4) sistem peradilan anak. Menurut dia, rekomendasi ini wajib menjadi pertimbangan hakim memberikan putusan.
"Rekomendasi sifatnya ini wajib oleh hakim dijadikan pertimbangan dalam putusan, hakim harus bersikap melaksanakan Undang-undang jangan ragu memutus yang berkaitan anak-anak. Mudah-mudahan dalam putusan pengadilan dapat mengabulkan permohonan kami," ujar Dadang.
Haringga tewas akibat insiden pengeroyokan oleh oknum Bobotoh atau pendukung Persib. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung sebelumnya telah membacakan tuntutan terhadap kelimanya. Untuk S (16) dan AR (15) dituntut masing-masing 5 tahun. Sementara TD (17) 4 tahun, AF (16) 3,5 tahun dan N (17) 3 tahun. Mereka dianggap bersalah sesuai dakwaan kedua Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Saksikan juga video 'Sadis! Beginilah Rekonstruksi Pengeroyokan Haringga':
(dir/bbn)