Dipeluk Ayah Korban, Iwan Adranacus Minta Maaf

Dipeluk Ayah Korban, Iwan Adranacus Minta Maaf

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Selasa, 06 Nov 2018 13:58 WIB
Iwan Adranacus saat didatangi oleh ayah korban. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Ayah korban Eko Prasetio tiba-tiba mendatangi bos prabrik cat, Iwan Adranacus yang sedang menunggu sidang perdananya dimulai. Di pelukan ayah korban, Iwan menyampaikan permintaan maaf.

Bukannya memarahi, pria bernama Suharto justru menghampiri Iwan lalu memeluk dan menciumnya. Sambil menangis, Suharto mengatakan telah ikhlas memaafkan Iwan.

"Saya sudah ikhlas," ucap Suharto dengan suara terbata di ruang sidang PN Surakarta, Selasa (6/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Momen Iwan Adranacus berpelukan dengan ayah korban. Momen Iwan Adranacus berpelukan dengan ayah korban. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom

Sementara Iwan yang tampak kaget didatangi oleh Suharto menyampaikan permintaan maafnya kepada Suharto.

"Saya minta maaf," katanya.


Momen ini tak berlangsung lama dan tak banyak kata yang terucap di antara keduanya. Iwan kemudian harus berpindah ke kursi pesakitan karena sidangnya akan dimulai.

Sidang perdana ini dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Iwan Adranacus di sidang perdananya. Iwan Adranacus di sidang perdananya. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom

Jaksa mengatakan ada tiga pasal yang digunakan untuk menjerat Iwan Adranacus. Pertama ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.


"Korban Eko Prasetio meninggal dengan kondisi pecahnya tulang kepala akibat benda tumpul sesuai hasil visum et repertum," kata jaksa Titiek Mariyani.

Dakwaan dilanjutkan dengan membacakan pasal subsider yang menjerat Iwan, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 311 ayat 5 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.


Dipeluk Ayah Korban, Iwan Adranacus Minta Maaf
(bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads