Bukannya memarahi, pria bernama Suharto justru menghampiri Iwan lalu memeluk dan menciumnya. Sambil menangis, Suharto mengatakan telah ikhlas memaafkan Iwan.
"Saya sudah ikhlas," ucap Suharto dengan suara terbata di ruang sidang PN Surakarta, Selasa (6/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sementara Iwan yang tampak kaget didatangi oleh Suharto menyampaikan permintaan maafnya kepada Suharto.
"Saya minta maaf," katanya.
Momen ini tak berlangsung lama dan tak banyak kata yang terucap di antara keduanya. Iwan kemudian harus berpindah ke kursi pesakitan karena sidangnya akan dimulai.
Sidang perdana ini dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
![]() |
Jaksa mengatakan ada tiga pasal yang digunakan untuk menjerat Iwan Adranacus. Pertama ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Korban Eko Prasetio meninggal dengan kondisi pecahnya tulang kepala akibat benda tumpul sesuai hasil visum et repertum," kata jaksa Titiek Mariyani.
Dakwaan dilanjutkan dengan membacakan pasal subsider yang menjerat Iwan, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 311 ayat 5 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini