Jaksa mengatakan ada tiga pasal yang digunakan untuk menjerat Iwan Adranacus. Pertama ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Korban Eko Prasetio meninggal dengan kondisi pecahnya tulang kepala akibat benda tumpul sesuai hasil visum et repertum," kata jaksa Titiek Mariyani dalam persidangan, Selasa (6/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban Eko Prasetio mengalami luka patah tulang lebih dari satu tempat dan mengalami rusaknya jaringan otak sehingga meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum," kata jaksa Satriawan Sulaksono.
Atas pembacaan dakwaan tersebut, kuasa hukum Iwan Adranacus tidak memberikan eksepsi. Kuasa hukum memilih menanggapinya saat agenda pembuktian.
"Nanti dalam hal pembuktianlah itu yang bisa mempertimbangkan apakah memang benar pasal-pasal yang dituduhkan itu sesuai fakta di persidangan dan fakta di lapangan," ujar kuasa hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi. (bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini