Jaksa Ungkap Hasil Visum Pemotor yang Tewas Ditabrak Iwan Adranacus

Jaksa Ungkap Hasil Visum Pemotor yang Tewas Ditabrak Iwan Adranacus

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Selasa, 06 Nov 2018 12:53 WIB
Sidang perdana kasus pembunuhan oleh Iwan Adranacus. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan bos pabrik cat Iwan Adranacus digelar hari ini. Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mengungkapkan hasil visum et repertum korban tewas, Eko Prasetio.

Jaksa mengatakan ada tiga pasal yang digunakan untuk menjerat Iwan Adranacus. Pertama ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Korban Eko Prasetio meninggal dengan kondisi pecahnya tulang kepala akibat benda tumpul sesuai hasil visum et repertum," kata jaksa Titiek Mariyani dalam persidangan, Selasa (6/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dakwaan dilanjutkan dengan membacakan pasal subsider yang menjerat Iwan, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 311 ayat 5 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.


"Korban Eko Prasetio mengalami luka patah tulang lebih dari satu tempat dan mengalami rusaknya jaringan otak sehingga meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum," kata jaksa Satriawan Sulaksono.

Atas pembacaan dakwaan tersebut, kuasa hukum Iwan Adranacus tidak memberikan eksepsi. Kuasa hukum memilih menanggapinya saat agenda pembuktian.


"Nanti dalam hal pembuktianlah itu yang bisa mempertimbangkan apakah memang benar pasal-pasal yang dituduhkan itu sesuai fakta di persidangan dan fakta di lapangan," ujar kuasa hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi. (bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads