Saat dibawa dari Satreskrim Polresta Surakarta, Iwan mengenakan topi putih dan baju batik. Dengan tangan terikat, Iwan terus menundukkan kepala sampai dibawa ke mobil polisi.
Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan hari ini Iwan Adranacus resmi menjadi tahanan kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun barang-barang bukti yang juga dilimpahkan antara lain mobil Mercedes-Benz milik Iwan, motor Honda Beat milik korban, dan ban yang berlubang.
"Dengan ini kami pastikan kepolisian bekerja secara profesional dan transparan," ujarnya.
Seperti diberitakan, Iwan Adranacus diduga melakukan pembunuhan dengan cara menabrakkan mobilnya kepada pemotor bernama Eko Prasetio pada 22 Agustus 2018 lalu di Jalan KS Tubun, samping Mapolresta Surakarta.
Berawal dari cekcok karena masalah lalu lintas, keduanya melakukan aksi saling kejar. Hingga akhirnya Iwan menabrak Eko dari belakang yang menewaskan korban seketika.
Iwan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dia diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini