Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar mengatakan keempat tersangka adalah AR (25) dan RA (25) warga Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggungunung, GA (19) warga Desa Babatan, Kecamatan Karangrejo serta DD (29) warga Desa Jengglung, Kecamatan Tanggunggunung.
"Untuk tersangka kasus Suruhanlor adalah AR, RA dan GA, sedangkan untuk pengeroyokan di Ngunut tersangkanya AR dan DD, jadi AR ini terlibat dua kasus di Suruhanlor dan Ngunut," kata Tofik Sukendar, Senin (5/11/2018).
Dari proses penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam melakukan aksi pengeroyokan. Ada yang memukul, menendang hingga melakukan perusakan sepeda motor dan melempari rumah warga. Empat tersangka ditangkap di beberapa tempat, salah satunya diamankan dari wilayah Ponorogo.
"Meskipun sudah kami ungkap empat pelaku, tapi masih saya tekankan kepada satreskrim untuk terus mengembangkan kasus ini terkait kemungkinan adanya tersangka lain. Tentu dasarnya dari informasi dari pemeriksaan para tersangka maupun saksi-saksi sebelumnya," ujar Kapolres.
![]() |
Para tersangka melakukan aksi pengeroyokan saat berkonvoi setelah menghadiri kegiatan pengesahan salah satu perguruan silat di Kabupaten Trenggalek. Saat berpapasan dengan warga di wilayah Suruhanlor mereka melakukan penganiayaan serta perusakan sepeda motor dan rumah warga.
"Dari pemeriksaan, mereka adalah anggota aktif salah satu perguruan silat," imbuhn Tofik.
7 Oktober 2018, ribuan pemuda yang tengah melakukan aksi konvoi dari wilayah Trenggalek melintas di wilayah Desa Suruhanlor, Kecamatan Bandung, Tulungagung. Saat itulah mereka terlibat penyerangan ke perkampungan, hingga menyebabkan beberapa korban mengalami luka. Selain itu sejumlah sepeda motor dirusak dan belasan rumah dilempari batu.
Sedangkan penganiayaan yaang terjadi di Ngunut bermula saat korban yang tengah mengendarai truk berpapasan dengan arak-arakan salah satu kelompok perguruan silat. Saat itulah korban langsung ditarik dan dihajar secara beramai-ramai.
Akibat kasus ini para tersangka diaamankan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini